You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kabel tanah binamarga
photo Doc - Beritajakarta.id

Komisi D Tekankan Pentingnya Penataan Jaringan Utilitas Terpadu

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menekankan pentingnya penataan jaringan utilitas secara terpadu guna mengurangi praktik galian jalan yang kerap memicu kemacetan di Jakarta.

"Programnya sudah berjalan,"

Ia mendorong percepatan pembangunan jaringan utilitas agar lebih terukur dan terarah. Hal ini menyusul Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas yang telah disahkan dan kini tinggal menunggu aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Yuke, pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait capaian pembangunan jaringan utilitas, termasuk target penyelesaian serta panjang jaringan yang telah terbangun.

Ketua DPRD Optimistis Utilitas Bawah Tanah Percantik Wajah Jakarta

“Programnya sebenarnya sudah berjalan, tetapi kami ingin mengetahui secara lebih detail progresnya. Misalnya targetnya kapan selesai dan sudah berapa kilometer jaringan utilitas yang terbangun,” ujar Yuke, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan, secara regulasi Perda Jaringan Utilitas telah rampung. Namun, implementasi di lapangan masih menunggu Pergub sebagai aturan teknis turunan.

“Perdanya sudah selesai, sekarang tinggal aturan teknisnya. Pergub ini harus segera didorong agar pelaksanaannya di lapangan lebih jelas,” katanya.

Yuke juga menekankan perlunya pengaturan yang tegas agar tidak ada operator utilitas yang melakukan penggalian secara mandiri sebelum jaringan terintegrasi tersedia. Menurutnya, praktik tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan membuat kondisi jalan menjadi tidak tertata.

“Jangan sampai ada operator yang menggali sendiri untuk membuat jalur utilitas bawah tanah. Seharusnya utilitas itu terintegrasi, sehingga operator tinggal memanfaatkan jaringan yang sudah tersedia,” jelasnya.

Selain membuat penataan kabel dan jaringan lebih rapi, skema terintegrasi tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Operator yang memanfaatkan jaringan utilitas nantinya akan dikenakan biaya.

“Mekanismenya, pemerintah membangun jaringan utilitas, kemudian operator memanfaatkannya dengan membayar. Ini juga bisa menambah pendapatan daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yuke menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan pekerjaan galian utilitas. Ia menilai, pekerjaan yang dilakukan secara terpisah sering kali menimbulkan masalah berulang di lapangan.

“Sering terjadi setelah satu pihak selesai menggali dan menutup jalan, tidak lama kemudian ada pihak lain yang kembali menggali di lokasi yang sama. Ini membuat jalan terus dibongkar dan tentu merugikan,” ungkapnya.

Yuke menambahkan, pengaturan sanksi terhadap pelanggaran penggalian utilitas nantinya akan diatur dalam Pergub sebagai turunan dari Perda. Namun, karena Pergub tersebut belum diterbitkan, mekanisme penindakan di lapangan saat ini belum dapat diterapkan secara optimal.

“Sanksinya nanti akan diatur dalam Pergub. Karena Pergub-nya belum keluar, saat ini belum ada dasar untuk membatasi atau memberikan sanksi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6693 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1646 personTiyo Surya Sakti
  3. Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

    access_time17-03-2026 remove_red_eye1597 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1589 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1504 personAldi Geri Lumban Tobing